Thursday, December 12, 2013

[indonesia_damai] (bag.2) Korupsi KPU Jatim Diperiksa Polda Jatim

 

JARAK - Jaringan Anti Korupsi
Dugaan Korupsi KPU Jatim Diperiksa Polda Jatim (bagian 2)
Sekretaris KPU Jatim Mengundurkan Diri Sebagai Atasan Langsung Bendahara
Karena Adanya Dugaan Pengeluaran Uang Liar/Siluman


Saat pemeriksaan oleh Polda Jatim dalam kasus dugaan korupsi di KPU Jatim, ada hal menarik yang terungkap. Dimana Sekretaris KPU (Komisi Pemilihan Umum) Jatim, yakni Jonathan, yang juga memegang jabatan sebagai atasan langsung bendahara, ternyata jauh2 hari sebelumnya sudah membuat surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai atasan langsung bendahara KPU Jatim. Pengunduran diri ini dilakukan saat pembelanjaan2 untuk keperluan logistik pilgub Jatim 2013 mulai berlangsung karena dihambat dalam melaksanakan tugas & fungsinya sebagai atasan langsung bendahara, apalagi kemudian Jonathan juga melihat banyaknya pengeluaran yang tidak sesuai prosedur & melanggar aturan

Hal ini dikarenakan ketua KPU Jatim, Andry Dewanto; komisioner KPU Jatim bidang logistik, Sayekti; dan PPK (pejabat pembuat komitmen) Turmudi dkk, tidak memfungsikan peran atasan langsung bendahara. Bahkan Andry Dewanto dkk ini memerintahkan bendahara kantor KPU Jatim, Shinta, agar dalam pengeluaran2 di KPU untuk kebutuhan logistik pilgub Jatim 2013, tidak perlu meminta persetujuan atau disposisi dari atasan langsung bendahara, tapi langsung saja dengan Andry. Bahkan untuk dokumen2 & data2 mengenai pengadaan logistik saja, harus dirahasiakan dari sekretaris KPU Jatim yang sebenarnya juga merupakan atasan langsung bendahara.

Ada apakah dibalik semua tindakan yang terkesan merahasiakan sesuatu ini?

Selain dugaan terjadinya anggaran ganda dalam percetkan DPT (Daftar Pemilih Tetap), sebagaimana berita bagian pertama, dimana untuk percetakan DPT sebenarnya sudah diadakan melalui lelang dan penyedia barang cetakan DPT sudah dibayar, tapi ternyata DPT dicetak oleh KPU kabupaten/kota se Jatim berdasar surat perintah ketua KPU Jatim. Dan biayanya adalah dari biaya ATK (alat tulis kantor) KPU kabupaten/kota. Ataupun jika (nantinya) diganti oleh KPU Jatim sesuai janji Andry Dewanto dalam suratnya, tentunya patut dipertanyakan dari mana pos anggaran yang mana yang akan digunakan untuk mengganti biaya yang sudah dikeluarkan oleh KPU kota/kabupaten.

Tindakan Andry Dewanto dkk ini bisa dikategorikan telah menjebak & menyeret seluruh KPU kabupaten/kota se Jatim bahkan sampai pada tingkat PPK (Panitia Pemilihan tingkat Kecamatan) serta staff pegawai KPU se Jatim, tanpa sadar digiring melakukan tindakan melanggar hukum yang bernuansa korupsi. Sebagai contoh, KPU kabupaten Mojokerto dalam menindak-lanjuti perintah Andry Dewanto telah membuat surat nomor 314/KPU-kab.14.329790/VII/2013 tanggal 8 Juli 2013  memerintahkan PPK se kabupaten Mojokerto untuk mencetak DPT dengan memakai anggaran ATK PPS

Karena dalam percetakan DPT oleh KPU kota/kabupaten itu, jika KPU kota/kabupaten menerima uang pengganti cetakan DPT dari Andry Dewanto dkk, patut dipertanyakan uang dari mana yang diberikan? Jika dari pos anggaran yang tidak sah atau tidak ada pada RKA (Rencana Kerja Anggaran) tentunya KPU kota/kabupaten bisa dikategorikan sebagai pihak yang turut serta pada dugaan tindakan korupsi. Sedangkan Jika KPU kota/kabupaten memakai anggaran ATK dari KPU atau PPK kabupaten/kota se Jatim. mereka juga bisa dikenakan tindak pidana korupsi karena memakai anggaran pada kegiatan yang tidak dianggarkan/ pemakaian anggaran yang tidak prosedural.

Selain soal cetakan DPT, ternyata pada pengadaan cetakan surat suara pilgub Jatim 2013 senilai Rp. 11 milyar dengan penyedia barang PT Karya Kita Bandung, diketemukan adanya keanehan. Dimana ternyata ada dugaan diadakannya adendum kontrak yang menambah jumlah pembayaran, tapi tanpa menambah volume & kualitas pekerjaan. Untuk itu perlu dipertanyakan selisih biaya yang dikeluarkan berdasar adendum kontrak dengan biaya yang tertera pada kontrak sebelumnya/ harga penawaran pada lelang pengadaan, itu dinikmati siapa? Apakah dinikmati oleh penyedia barang atau dinikmati pihak lain?

Setelah kasus ini mulai muncul ke permukaan & diketahui masyarakat, mungkin saja dokumen adendum kontrak tadi dihilangkan dengan sengaja, akan tetapi masyarakat yakin bahwa aparat hukum tentunya bisa menyelidiki dengan cara lain, yakni meneliti pengeluaran2 biaya yang dilakukan baik itu melalui penelusuran pembayaran melalui cek yang ditandatangani Andry Dewanto ataupun jika bukti pembayaran melalui cek nantinya juga dengan sengaja dihilangkan untuk menghilangkan barang bukti, aparat tetap bisa melakukan penelusuran arus pengeluaran uang melalui catatan rekening bank yang menampung dana hibah dari APBD Jatim untuk pilgub Jatim 2013. Jadi meskipun dokumen adendum kontrak dll nantinya diduga dihilangkan dengan sengaja, akan tetapi akan tetap bisa terlacak pengeluaran2 yang telah dilakukan.

Karena dalam pemeriksaan di Polda Jatim, diketemukan adanya dugaan banyaknya pengeluaran/pembayaran yang dilakukan pada kegiatan2 yang tidak ada pada RKA. Alias ada dugaan pembelanjaan/pengeluaran liar alias tidak prosedural bahkan ada yang diduga untuk membiayai kegiatan fiktif.

Mungkin inilah yang membuat Andry Dewanto dkk merahasiakan segala langkahnya agar tidak diketahui oleh pihak lain, sehingga untuk itu sekretaris KPU Jatim beserta staff yang tidak mendukung dugaan tindak pidana korupsi ini, tidak difungsikan.

Akan tetapi karena dalam pemeriksaan di Polda Jatim, ternyata diketemukan dugaan  banyaknya pengeluaran liar atau pengeluaran siluman, yang tidak tercantum dalam rencana kerja, saat ini Andry Dewanto dkk mencoba mendekati sekretaris KPU jatim & komisioner KPU yang lain agar bersedia membuat dokumen yang seolah2 merupakan dokumen RKA yang dibuat & ditandatangani pada bulan Juli & Agustus 2013, meskipun baru disodorkan pada bulan Nopember 2013. Tentu saja dalam hal ini Sekretaris KPU Jatim & para komisioner KPU yang lain menolak. Karena sejak awal semua dirahasiakan oleh Andry dkk, tetapi sekarang setelah masalah ini diperiksa oleh polisi kok mereka diminta tandatangan, apalagi tanggalnya dibuat sebelum pilgub Jatim dimulai.

Hal lain yang menarik adalah, bahwa ternyata banyak logistik untu pilgub Jatim, ternyata baru tersedia di KPU kota/kabupaten sangat terlambat, bahkan ada yang baru tersedia setelah penghelatan pilgub Jatim 2013 selesai. Artinya logistik itu tadi dibuat dengan sia2 karena tidak bisa dipakai lagi. Artinya selain ada dugaan korupsi, juga ada dugaan pengeluaran yang sia2 alias pemborosan anggaran.

Untuk itu sebaiknya Polda jatim juga memeriksa seluruh KPU kota/kabupaten se Jatim dan pihak2 lain yang diduga terlibat, agar dugaan korupsi berjamaah & terorganisir ini bisa terbongkar tuntas

(Bersambung)

Untuk info lebih jelas bisa menghubungi:

1. Sekretaris KPU Jatim, Jonathan J, HP: 08113421300 ; 081252393042
2. Ketua KPU Jatim, Andry Dewanto, HP:
081555646240 ; 081805090111
3. komisioner KPU Jatim, Sayekti S, HP:
081359916667
4. Komisioner KPU Jatim, Agus M, HP: 085331272488
5. Komisioner KPU Jatim, Agung N, HP: 08123350145
6. Komisioner KPU Jatim Nadjib H, HP: 081230006306
7. Pejabat Pengadaan (PPK) KPU Jatim, Turmudi, HP: 08123250303

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:

------------------ Forum Indonesia Damai (FID) ------------------
Arsip Milis FID http://groups.yahoo.com/group/indonesia_damai/messages
Bergabung ke Milis FID:  indonesia_damai-subscribe@yahoogroups.com
Keluar dari Milis FID:  indonesia_damai-unsubscribe@yahoogroups.com
---------------- indonesia_damai@yahoogroups.com ----------------
.

__,_._,___

Wednesday, December 11, 2013

[indonesia_damai] AW: [temu-eropa] Amar Putusan Uji materi Keppres 28/1975 Diskriminasi Tapol 1965

 

 

Dasar2 pertimbangan hukum yang begitu rinci, yang digunakan oleh Mahkamah Agung dalam putusannya memerintahkan kepada Presiden  untuk mencabut Keputusan Presiden Nomor 28Tahun 1975, sebenarnya juga bisa digunakan untuk mencabut seluruh produk hukum yang merugikan Korban 65 dan keluarganya. Pencabutan berbagai produk hukum yg. merugikan Korban 65, yg mayoritasnya merupakan peninggalan rezim Orba /Suharto adalah langkah pokok yg mesti dilakukan kearah Rehabilitasi /Pemulihan hak asasi para Korban 65 yang telah dirampas oleh aparat negara secara sewenang-wenang.

 

Selain masalah pemulihan Hak asasi bagi Korban 65, yang juga penting adalah penuntasan secara hukum masalah pelanggaran HAM berat 1965-1966, seperti yang dinyatakan dalam Laporan Komnas HAM 23 juli 2012. Kejahatan besar terhadap Kemanusiaan yg. disebutkan dalam Laporan tsb. antara lain berupa

pembunuhan massal; penghilangan paksa, penyiksaan, pemerkosaan, pemenjaraan, perbudakan; pengusiran, pengasingan atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan hak milik.Dalam laporannya, Komnas HAM 

menyatakan, bahwa pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban adalah Kopkamtib. Pada masa itu Suharto menjabat sebgai Panglima Kopkamtib dan Sarwo Edhie -Komandan RPKAD sebagai arsitek pembunuhan massal. Dalam operasi militernya,Kopkamtib selain mengerahkan RPKAD juga memanfaatkan Struktur Komando Teritorial (Koter) -Kodam, Kodim, Koramil.

 

Tindak kejahatan yang kebal hukum atau Impunitas bagi para pelaku pelanggaran HAM berat tersebut, ternyata masih terasa dampaknya sampai saat ini, seperti kasus pemukulan terhadap keluarga Korban 65 di Godean kemarin dan kasus Sarwo Edhie -arsitek pembunuhan massal, yg. diusulkan sebagai pahlawan nasional.

Perjuangan melawan Impunitas, selain penting demi keadilan bagi Korban, juga penting agar kejahatan itu jangan sampai diulangi lagi.

 

Salam,

Arif Harsana

 

--------------------------

-----Original-Nachricht-----

Betreff: Re: [GELORA45] Amar Putusan Uji materi Keppres 28/1975 Diskriminasi Tapol 1965

Datum: Tue, 10 Dec 2013 21:13:40 +0100

Von: iwamardi <iwamardi@yahoo.de>

An: "GELORA45@yahoogroups.com" <GELORA45@yahoogroups.com>, arif harsana <arif.harsana@t-online.de>, arif harsana <arif_harsana@yahoo.com>, Ibrahim Bramijn <i.bramijn@chello.nl>, "Y.T.Taher" <ariyanto@bigpond.com>, "S. Utomo" <utomo.patria23@gmail.com>, Kusalah Subagyo <baga@centrin.net.id>, Tom Iljas <tom.iljas@minmail.net>, temu eropa <temu_eropa@yahoogroups.com>, witaryono reksoprodjo <reksoprodjowit@yahoo.com>, uchi <uchico_san@yahoo.com>, Trikoyo <trikoyo@telkom.net>, trikoyo ramidjo <trikoyo@telkomnet.id>, "S.Trikoyo" <s.trikoyo@gmail.com>, Chalik Hamid <chalik.hamid@yahoo.co.id>, Bambang Soekotjo <bambangsoekotjo45@yahoo.com>, Nursyahbani Katjasungkana <katjasungkana@yahoo.com>, "siswa99@gmail.com" <siswa99@gmail.com>, md kartaprawira <mdkartaprawira@gmail.com>, heri latief <herilatief@yahoo.com>, MIRA WIJAYA KUSUMA <la_luta@yahoo.com>, edi sugianto <eddisugianto@gmail.com>, YPKP 65 Sumbar <ahmadsaunar@yahoo.co.id>, Nadiani <aulia.feby@yahoo.com>, Anna Sternfeldt <anna@sternfeldt.se>, 'Ajeng Larasati' <laras_hati12@yahoo.co.id>, 'ari yurino' <ari.yurino@gmail.com>, 'dedi ahmad' <dediahmad@gmail.com>, Aal Imparsial <aalski1@yahoo.com>, Adam Pantouw <adam.pantouw@yahoo.com>, Adi Sjafei <adi.sjafei@gmail.com>, Agung Ayu Ratih <gunggaratih@gmail.com>, Ait Esa <ait_esa@yahoo.co.id>, Ayu Wahyuningroem <AWahyuningroem@ictj.org>, Baskara PUSdEP <baskaramu@yahoo.com>, Carmel Bud <carmelbud@gmail.com>, Didik Dyah Suci Rahayu <budidikdy_2012@yahoo.com>, Witaryono FKTARP65 <bung_karno@minister.com>, Arief P <arief.priyadi@csis.or.id>, ChanCT <sadar@netvigator.com>, chaidir nurdin <chaidirnurdin@yahoo.co.id>, ypkp 65 jawatimur <c_trysula@yahoo.com>, Desti <dmurdijana@gmail.com>, Dodi Yuniar <dyuniar@asia-ajar.org>, Madia Patra Rahady <diratari@yahoo.com>, Su Diansu <diansuakari@gmail.com>, Suar Suroso <diansu6363@163.com>, elsam <indri@elsam.or.id>, nancy sunarno <nancysunarno@gmail.com>, wahyudi ELSAM <wahyu@elsam.or.id>, "edygurning@yahoo.com" <edygurning@yahoo.com>, galih prasetyo <stevenshagy@yahoo.com>, Gustaf Dupe <gustafd@cbn.net.id>, galuh wandita <gwandita@ictj.org>, HAM Nusantara <hamnusantara@gmail.com>, HERSRI SETIAWAN <hersri@yahoo.com>, Harsutejo Sutedjo <cakmo9998@yahoo.com>, Usman Hamid <uhamid@ictj.org>, Pak hendardi <hen_hendardi@yahoo.com>, akbar hrwg <akbar@hrwg.org>

 

 



Sukses ini, sekecil apapun, yang bukan saja sebagai setitik embun digurun pasir,
melainkan merupakan percikan api yang achirnya akan membakar dan menghanguskan dan menjadikan abu   semua UU, Peraturan2, Keputusan2 dan apapun namanya yang dikeluarkan di era orba yang diametral bertentangan dengan perikemanusiaan dan dengan UUD 45, Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika !
Walaupun para korban kebiadaban tindakan manusia ini sudah banyak yang tiada lagi, namun sebagai simbol kemenangan  kebenaran atas kelaliman, kemenangan keadilan atas diskriminasi semena mena , kemenangan perikemanusiaan atas sifat iblis , maka hasil jerih payah semua lembaga2  pembela keadilan, YPKP 65 dan lain lainnya, para aktivisnya, Bung Bedjo Untung dan lain2  semuanya , adalah satu tonggak pengarah menuju Indonesia baru , satu RI yang adil dan makmur yang berpedoman Trisakti Bung Karno, seperti yang dicita2kan para pejuang kemerdekaan RI , yang telah bersedia mengorbankan semuanya, termasuk jiwanya, demi cita2 mulia itu ! RI yang murni berdasarkan UUD45,Pancasila, Bhinneka Tungal Ika !
Hidup perjuangan yang tak kenal lelah dan susah payah dari YPKP 65 dan Lembaga2 lainnya,  dari Bung Bedjo Untung dan kawan2 lain2nya !
Selalu sukses untuk seterusnya dihari2 mendatang  dalam usaha memperjuangkan kebenaran, keadilan  dan menegakkan hukum di Indonesia !
 
salam
iwa


On Tuesday, December 10, 2013 7:33 PM, beejew bat.i <beejew01@yahoo.co.uk> wrote:
[Attachment(s) from beejew bat.i included below]

 
Kawan-Kawan Korban 65,
 
Sebagai salah satu Pemohon/Penggugat Uji materi atas Keppres No. 28 tahun 1975, saya  telah menerima petikan/salinan Amar Putusan Mahkamah Agung yang memenangkan/mengabulkan  Uji materi Keppres tersebut pada hari ini Selasa 10 Desember 2013 pukul 14.00.
 
Perkara ini sesungguhnya sudah diputus lebih dari satu tahun yang lalu, yaitu pada 8 Agustus 2012 (perkara sudah masuk di MA pada 04 Agustus 2011).
Tertundanya Amar Putusan selama kurun waktu yang lama itu menimbulkan tanda tanya, ada apa gerangan?
 
YPKP 65 menyurati Ketua Mahkamah Agung dan Panitera Muda TUN-Mahkamah Agung  Bpk Ashadi, S.H., pada  intinya delegasi Korban 65 akan datang  untuk mempertanyakannya. Dalam keterangannya dihadapan delegasi YPKP 65 yang berlangsung di Ruang Panmudatun MA, mendapat kepastian bahwa Amar Putusan sudah ada di meja ketua MA. Bahkan, Bapak Ashadi selaku Panitera Muda TUN Mahkamah Agung telah memerintahkan kepada Sekretaris Ketua MA  agar begitu Ketua MA datang, Amar Putusan Uji materi Keppres 28/1975 harus sudah ditandatangani. Delegasi YPKP 65 datang dua kali ke Mahkamah Agung, yaitu pada Kamis 28 November 2013 pukul 09.30 – 10.30 ( Bedjo Untung, Saunar Ahmad dari Sumatera Barat dan Badri dari Yogyakarta)  dan Kamis 05 Desember 2013 pukul 14.00 – 15.00  (Bpk Saunar Ahmad dan Bedjo Untung).
 
Bukan secara kebetulan, hari ini bertepatan dengan Hari Solidaritas untuk para Korban pelanggran HAM Internasional, Amar Putusan tersebut sudah di tangan pemohon. Semoga menjadi “Kado” setetes embun di gurun pasir  di hari HAM se Dunia ini. Semoga menjadi pembuka untuk perjuangan pengembalian Hak yang terampas oleh Orde Baru.
 
Kepada Kawan-Kawan, saya persilakan untuk mempelajarinya Silakan buka/down load  situs: putusan.mahkamahagung.go.id atau buka lampiran surat ini.
Harapan saya dan juga banyak para Korban 65 khususnya para mantan  pegawai  Negeri Sipil Tapol 65 yang terganjal oleh Keppres 28/1975 dapat memperoleh Hak-Hak nya kembali. Meskipun sudah memiliki payung hukum yaitu keputusan MA tersebut, namun tentunya perjuangan tidak serta merta akan berhasil mulus, masih diperlukan “pressure “ agar penguasa ini benar-benar melaksanakan Keputusan MA.
 
Salam hangat,
 
Bedjo Untung
Ketua YPKP 65
YAYASAN PENELITIAN KORBAN PEMBUNUHAN 1965/1966  (YPKP 65)
 Indonesian Institute for The Study of 1965/1966 Massacre
 SK Menkumham No.C-125.HT.01.02.TH 2007 Tanggal 19 Januari 2007
 Tambahan Berita  Negara RI Nomor 45  tanggal 5 Juni 2007 , PENGURUS PUSAT
 Jalan M.H.Thamrin Gang Mulia no. 21 Kp. Warung Mangga,RT 01 RW 02
 Panunggangan , Kecamatan Pinang, Kab/Kota Tangerang 15143 
 Banten,INDONESIA  Phone : (+62  -21) 53121770, Fax 021-53121770
 
 
 
 
 
Amar  Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Atas Uji Materi Keppres No 28 tahun 1975
putusan.mahkamahagung.go.id
 
Memerintahkan kepada Presiden untuk mencabut Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1975 tentang Perlakuan Terhadap Mereka Yang Terlibat G.30.S/PKI
golongan C tanggal 25 Juni 1975 tersebut;
 
Menimbang, bahwa secara materiil seharusnya Keputusan Presiden R.I. Nomor 28
Tahun 1975 tanggal 25 Juni 1975 tentang Perlakuan Terhadap Mereka Yang Terlibat
G.30.S/PKI Golongan C. (Objek Hak Uji Materiil – bukti P-1) harus sudah dinyatakan
tidak berlaku dan dicabut berdasarkan :
 
a. Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembubaran Badan
Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional. Artinya dengan Keputusan
Presiden tersebut maka Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1975 yang menjadi
objek Hak Uji Materiil in casu dan Keputusan Pangkopkamtib No. 03/Kopkam/
VII/75 sebagai peraturan pelaksanaannya secara otomatis tidak berlaku lagi.
 
Demikian juga dengan adanya keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 2000 tentang
Pencabutan Keputusan Presiden tentang Penelitian Khusus Pegawai Negeri, secara
substansial juga menghapus isi keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1975 yang
mengatur perlakuan Pegawai Negeri Sipil golongan C yang terlibat G.30.S/PKI
 
b. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 69 K/TUN/2008 yang sudah berkekuatan
hukum tetap terkait dengan gugatan 188 Pegawai Negeri Sipil di Kebumen Jawa
Tengah kepada Departemen Pendidikan Nasional, yang menuntut penyelesaian
nasib Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan secara tidak jelas.
 
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut terbukti bahwa
Keputusan Presiden RI Nomor 28 Tahun 1975 tanggal 25 Juni 1975 tentang Perlakuan
Terhadap Mereka Yang Terlibat G.30.S/PKI golongan C (Bukti P-1) bertentangan
dengan peraturan yang lebih tinggi in casu adalah :
 
Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (1) Perubahan kedua UUD 1945, Pasal 28 D
ayat (3) Perubahan kedua UUD 1945, dan Pasal 28 I ayat (2) Perubahan kedua
UUD 1945.
Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman
Pasal 23 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asazi Manusia.
Pasal 26 Kovenan tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang diratifikasi dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
Oleh karena itu harus dibatalkan
Halaman 34
 
Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya permohonan keberatan Hak Uji Materiil
dari Pemohon 8 sampai dengan 12, maka Termohon dihukum untuk membayar biaya
perkara;
 
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 A ayat (8) Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2009 dan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01
Tahun 2011, Panitera Mahkamah Agung mencantumkan petikan putusan ini dalam Berita
Negara;
 
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah
Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan
perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Peraturan Mahkamah
Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, serta peraturan perundangundangan
lain yang terkait;
 
M E N G A D I L I
1. Menyatakan permohonan keberatan Hak Uji Materiil dari Para Pemohon 1 sampai
dengan 7 yaitu 1. SANDRA YATI MONIAGA, 2. ERNA RATNANINGSIH,
SH.,LL.M, 3. BEDJO UNTUNG, 4. SUMAUN UTOMO, 5. NURSYAHBANI
KATJASUNGKANA, 6. ZUMROTIN K. SOESILO, 7. HARIS AZHAR,
SH.,MA tersebut tidak dapat diterima ;
 
2. Mengabulkan permohonan keberatan Hak Uji Materiil dari Para Pemohon 8
sampai dengan 12 yaitu : 8. TJASMAN SETYO PRAWIRO, 9. RIANTO, 10.
RUSDIARNO, 11. NGATEMIN, 12. SURIAH tersebut untuk sebagian.
 
3. Menyatakan Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1975 tentang Perlakuan
Terhadap Mereka Yang Terlibat G.30.S/PKI golongan C tanggal 25 Juni 1975
beserta seluruh peraturan dibawahnya bertentangan dengan peraturan
perundangan-undangan yang lebih tinggi yaitu :
 
Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (1) Perubahan kedua UUD 1945, Pasal 28 D
ayat (3) Perubahan kedua UUD 1945, dan Pasal 28 I ayat (2) Perubahan kedua
UUD 1945.
Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman
Pasal 23 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asazi Manusia.
Hal. 35 dari 36 hal. Put. No. 33 P/HUM/2011
Halaman 35
Pasal 26 Kovenan tentang Hak-hak Sipil dan Politik yang diratifikasi dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
dan karenanya batal serta tidak berlaku umum.
 
4. Memerintahkan kepada Presiden untuk mencabut Keputusan Presiden Nomor 28
Tahun 1975 tentang Perlakuan Terhadap Mereka Yang Terlibat G.30.S/PKI
golongan C tanggal 25 Juni 1975 tersebut;
 
5. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkan petikan
putusan ini kepada Sekretariat Negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara.
 
6 Menyatakan Petitum (Tuntutan) No. 3 yaitu agar Presiden RI mengeluarkan
Peraturan Presiden yang mengatur mengenai langkah-langkah dan mekanisme
rehabilitasi bagi para korban Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1975 tentang
perlakuan Terhadap Mereka Yang Terlibat G.30.S./PKI golongan C sebagai upaya
merehabilitasi para korban dengan mengembalikan harkat dan martabatnya
sebagai warga negara tidak dapat diterima karena tidak termasuk kewenangan Hak
Uji Materiil Mahkamah Agung;
 
7 Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000.000,-
(Satu juta rupiah) ;
 
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada
hari Rabu tanggal 8 Agustus 2012 oleh Prof.Dr. Paulus E Lotulung, SH. Ketua Muda
Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah
Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum. dan Prof. Dr. H. Ahmad
Sukardja, SH., MA. sebagai Hakim-Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka
untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota
tersebut dan dibantu oleh Khairuddin Nasution, SH.,MH., Panitera Pengganti dengan
tidak dihadiri oleh para pihak;
 
Anggota-Anggota : K e t u a :
ttd/ Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum. ttd/ Prof.Dr. Paulus E Lotulung, S.H.
ttd/ Prof. Dr. H. Ahmad Sukardja, SH., MA.
 
Biaya-biaya : Panitera Pengganti :
1 Meterai………………. Rp. 6.000,-
2 Redaksi……………… Rp. 5.000,-
3 Administrasi perkara.. Rp. 989.000,-
Jumlah…… Rp.1.000.000,-
===========
“Oleh karena Hakim Agung Prof.Dr.Paulus Effendi Lotulung, S.H. sebagai Ketua Majelis
telah meninggal dunia pada hari Kamis, tanggal 29 Agustus 2013, maka putusan ini
ditandatangani oleh Hakim Agung/Pembaca I : Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum. dan Hakim
Agung / Pembaca II : Prof. Dr. H. Ahmad Sukardja, SH., MA.”
Halaman 36
 
                                                                                *********


 




 

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:

------------------ Forum Indonesia Damai (FID) ------------------
Arsip Milis FID http://groups.yahoo.com/group/indonesia_damai/messages
Bergabung ke Milis FID:  indonesia_damai-subscribe@yahoogroups.com
Keluar dari Milis FID:  indonesia_damai-unsubscribe@yahoogroups.com
---------------- indonesia_damai@yahoogroups.com ----------------
.

__,_._,___

Tuesday, December 10, 2013

[indonesia_damai] Fayakhun: Dual Citizenship Memperkuat Ketahanan Nasional

 

Fayakhun: Dual Citizenship Memperkuat Ketahanan Nasional

Jakarta, Sumbawanews.com.- Kebijakan kewarganegaraan tunggal yang dianut Indonesia ternyata membuat Indonesia rugi dibandingkan dengan negara yang menganut kebijakan kewarganegaraan ganda (Dual Citizenship).

"Ada begitu banyak diaspora Indonesia yang berhasil merengkuh manisnya hidup di luar negeri dalam berbagai bidang; mulai dari pendidikan, bisnis, ilmuwan, tenaga professional, pekerja seni, atau atlit sekalipun. Mereka ingin jadi WNI tapi terbentur sistem: Indonesia tak menganut Dual Citizenship (kewarganegaraan Ganda). Saatnya merevisi kebijakan tersebut. Manfaatnya lebih besar dibanding mudharatnya," ungkap anggota Komsi I DPR RI fayakhun Andriadi, kepada Sumbawanews.com, Selasa (10/12) sore.

Dijelaskan oleh politisi muda Partai Golkar ini, Data yang ada bukan sekadar omong kosong, atau hanya dongeng yang kerapkali diping-pong secara oral oleh para senior kita.Karena bila kata diaspora kita terjemahkan "mereka yang telah pergi dari negeri ini," maka telah sejak ratusan tahun lalu riwayat diaspora Indonesia dimulai.

"Mereka itu misalnya adalah yang saat ini berada di Afrika Selatan, yang konon ada satu juta orang yang berdarah Indonesia sebagai keturunan dari mereka yang dibuang bersama Syeikh Yusuf.Di kemudian hari, kita pun dapat menyaksikan bagaimana keturunan Syeikh Yusuf, seperti Ibrahim Rasoll menjadi duta besar Afrika Selatan di Amerika Serikat," terangnya

Diceritakannya demikian pula mereka yang "dibuang" ke Srilangka.Warga keturunan Indonesia yang berada di Srilanka dikenal dengan sebutan Ja Minissu yang berarti orang jawa, yang hingga kini jumlah mereka sekitar 50.000 orang.Ada lagi cerita tentang mereka yang diberangkatkan paksa oleh VOC ke Suriname. Dan seterusnya.

Para diaspora lainnya misalnya adalah para pelajar, dan ilmuwan yang di era 70-an dikirim pemerintah, atau melalui biaya sendiri ke Amerika Serikat. Sebagian dari mereka ada yang kembali ke Indonesia dan menempati posisi penting di negeri ini, sebagian lainnya memutuskan untuk menetap dan meniti karirnya untuk bekerja di perusahaan top dunia atau membangun usaha sendiri secara mandiri. Adalah Sri Mulyani Indrawati adalah salah satunya, setelah sempat menjabat sebagai Menteri Keuangan dalam Kabinet Pemerintahan SBY, ekonomi senior ini kemudian mengundurkan diri pada pertengahan 2010 lalu memilih untuk menerima tugas sebagai Managing Director World Bank.

Nama lainnya, adalah Sehat Sutarja. Pria kelahiran Jakarta ini pada awalnya hanya bermimpi menjadi montir radio, namun karena kadung jatuh cinta pada dunia elektronika, iapun memutuskan untuk lebih serius dengan menimba ilmu di Iowa State University. Tak puas sampai disitu, Sehat lalu melanjutkan studinya dan mengambil Program Master di Universitas California-Berkeley.

Kecintaan akan dunia teknologi itu pulalah yang membuatnya berani memutuskan untuk mendirikan Marvell Technology bersama sang istri dan saudaranya Pantas Sutarja. Meski pada tahun 1995 sempat tertatih-tatih, namun pada akhirnya perusahaan tersebut mampu berkembang dengan pesat seiring dengan perkembangan teknologi informasi.Bahkan, pada tahun 2007 Marvell Technology berhasil meraih predikat sebagai perusahaan semikonduktor terbaik ketiga di dunia versi majalah Forbes.


Maksimasi Brain Circulation

Fayakhun menceritatakansejumlah kisah sukses yang telah diraup oleh beberapa diaspora tersebut, maka sontak muncul imaji dan harapan bila Indonesia juga dapat mendapatkan efek brain circulation sebagaimana yang diraih China, India dan Korea Selatan. Hanya saja, hemat penulis paling tidak ada dua persoalan yang membuat efek brain circulation dari para diaspora dengan brain power luar biasa tak kunjung menghampiri Indonesia.

Dijelaskan persoalan pertama adalah masyarakat kita seringkali terjebak pada pemahaman bahwa efek brain circulation hanya dapat diraih bila para diaspora memutuskan untuk "pulang kampung". Padahal, perkembangan teknologi informasi yang terjadi saat ini telah membuat sesuatu yang tidak mungkin menjadi mungkin. Implementasi internet, electronic commerce, electronicdatainterchange, virtual office, dan telemedicine telah menerobos batas-batas fisik antar negara (borderless).

Makanya tidaklah berlebihan jika seorang pakar IBM mengatakan, bahwa "seandainya dunia otomotif mengalami kemajuan sepesat teknologi informasi, saat ini telah dapat diproduksi sebuah mobil berbahan bakar solar, yang dapat dipacu hingga kecepatan maximum 10.000 km/jam, dengan harga beli hanya sekitar 1 dollar Amerika saja."

"Dalam hal ini kita lupa, bila sejak dulu B.J. Habibie sebetulnya telah memiliki visi yang sangat jelas, dimana beliau ingin menghubungkan seluruh Indonesia.Misalnya konektivitas telekomunikasi dengan mempergunakanfiber optic, sementara konektivitas transportasi yang ditindaklanjuti dengan pengembangan industripesawat dan perkapalan," terangnya.

Persoalan kedua, selain memiliki brain power yang di atas rata-rata dan visi world class, para diaspora ini sebetulnya begitu mencintai tanah air nenek moyangnya. Hanya saja, hingga saat ini mereka masih terganjal oleh aturan kewarganegaraan di Indonesia yang tidak menghendaki dwi kewarganegaraan (dual citizenship).

Dalam konsep ketahanan nasional yang sebenarnya, kondisi seperti ini tentu saja bagaikan membuang peluang emas yang ada didepan mata.Karena dalam konsep national security, ketahanan nasional bersandar pada premis bahwa keamanan harus dimaknai dalam pengertian yang holistik (holistic way).Baik yang mencakup segala hal yang terkait dengan ancaman militer maupun non-militer.

"Artinya, meskipun penolakan atas prinsip dual citizenship didasarkan pada pertimbangan keamanan nasional, namun semestinya jangan dilupakan bila ketahanan nasional juga sebetulnya telah memasukan isu-isu human security, sesuai dengan anjuran PBB dan konvensi HAM sedunia," terangnya.

Bila mengacu pada konsep yang dikembangkan UNDP, maka konsep keamanan nasional sejatinya meniscayakan adanya kebebasan dari kekurangan (freedom from want), dan kebebasan dari ketakutan (freedom from fear).Artinya, setiap manusia apalagi warga negara Indonesia semestinya mendapatkan jaminan keamanan dari negaranya untuk memperoleh hak-haknya.

Hanya saja, karena konsep ketahanan nasional yang dikembangkan saat ini masih merupakan warisan dari Pemerintahan Orde Baru, maka konsep ketahanan nasional pun berorientasi ke dalam (inward-looking).Termasuk dalam menghadapi isu kewarganegaraan ganda.

Dimana konsep dwi kewarganegaraan dianggap sebagai pintu masuk munculnya ancaman bagi ketahanan nasional.Baik ancaman munculnya persoalan kependudukan, lunturnya identitas budaya, hingga ancaman spionase dan penyadapan, seperti yang saat ini marak terjadi.Memang betul bahwa persoalan kependudukan dapat menimbulkan ancaman bagi ketahanan nasional, tapi itu hanya dapat terjadi bila para pendatang yang masuk ke dalam negeri tidak memiliki skill yang mumpuni dan tidak diseleksi secara ketat.

Pria kelahiran Semarang, 24 Agustus 1972 menjelaskan Unsur atau Gatra Penduduk dalam konsep Ketahanan Nasional kita telah mengisyaratkan bahwa, penduduk suatu negara sesungguhnya menentukan kekuatan atau ketahanan nasional negara yang bersangkutam.Artinya, penduduk sebagai sumber daya manusia merupakan modal dasar yang penting dalam penyelenggaraan konsepsi ketahanan nasional.

Karena itulah, mengingat kualitas penduduk Indonesia masih sangat memprihatinkan. Hal ini terbukti dengan data Human Development Index 2012, yang menempatkan Indonesia pada urutan 121 dari 187 negara yang ada di dunia. Maka dari itu aturan yang menghambat izin dwi kewarganegaraan bagi para diaspora menjadi layak dipertimbangkan untuk kemudian di amandemen. Apalagi dengan sejumlah kisah kesuksesan para diaspora di luar negeri, yang tak sekadar memberi janji tapi bukti, tentangaspek kualitas, terutama tingkat pendidikan, etos kerja dan kepribadian menghadapi dunia internasional yang mereka miliki.

Ada empat keuntungan utama yang didapat Indonesia ketika dual citizenship diterapkan. Pertama, menambah pendapatan pajak.Ketika seseorang menjadi WNI, maka hak dan kewajibannya sebagai WNI berlaku, meski dia lebih banyak menghabiskan waktu di negara lain. Salah satu kewajiban yang mutlak adalah membayar pajak.Seperti disinggung di depan, warga diaspora yang super sukses di bidangnya tak terhitung jari. Mereka merupakan pembayar pajak potensial bagi Indonesia ketika kewarganegaraannya diakui. Apalagi posisi Indonesia yang berpenduduk lebih dari 260juta jiwa, adalah pasar yang sangat besar, sehingga potensi pemasukan Negara dari pajak, cukai dan PNBP menjadi Golden-Asset keuangan Negara kita.

Kedua, Indonesia berhak mengklaim warga diaspora yang super sukses di bidangnya sebagai anak bangsa Indonesia. Ini akan menaikkan harga diri bangsa Indonesia karena memiliki banyak expertis yang diakui dunia Internasional.

Ketiga, memperluas jaringan (network) business to business (b to b) Diaspora Indonesia yang berada di perantauan dengan warga Indonesia yang berada di dalam negeri. Akses finansial, pemasaran, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pengolahan sumber daya alam, akan meningkat pesat yang pada akhirnya akan menaikkan nilai ekspor Indonesia ke seluruh pasar dunia, dan menjadikan Indonesia mandiri dalam memenuhi kebutuhan pasar domestiknya.

Keempat, Capital Flow-In. Para Diaspora yang berada di perantauan, khususnya yang berada di negara maju, akan melihat competitive advantage dan comparative advantage yang dimiliki Indonesia, dan mereka lebih mengenal Indonesia daripada orang asing, sehingga potensi masuknya modal untuk investasi di Indonesia menjadi signifikan. Contoh yang paling nyata adalah orang Cina Perantauan, yang setelah sukses dan kaya di negara-negaradimana mereka bermukim, mereka memasukkan modal dan investasi di daratan China untuk manufaktur produk-produk unggulan yang mereka kembangkan.

"Sekarang adalah bagaimana kita melihat Diaspora Indonesia : apakah kita mampu menjadikan sebagai Peluang Emas, atau karena malas berpikir sehingga secara naif melihat sebagai beban dan ancaman? Sekali lagi saya mengingatkan bahwa kita saat ini hidup di abad informasi, abad 21. Segalanya telah terhubung (connected world) sehingga hidup berjalan di alam Global Village." tutup caleg DPR RI Dapil Jakarta Pusat, jakarta Selatan dan Luar Negeri ini. (sn01)



__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:

------------------ Forum Indonesia Damai (FID) ------------------
Arsip Milis FID http://groups.yahoo.com/group/indonesia_damai/messages
Bergabung ke Milis FID:  indonesia_damai-subscribe@yahoogroups.com
Keluar dari Milis FID:  indonesia_damai-unsubscribe@yahoogroups.com
---------------- indonesia_damai@yahoogroups.com ----------------
.

__,_._,___

[indonesia_damai] FW: Pernyataan Resistance and Alternatives to Globalization (RAG) atas Hasil Konperensi WTO ke-9, 3-7 Desember 2013, di Bali, Indonesia

 


"Malahan agenda Indonesia sebagaimana yang ‘dijual’ oleh Mendag Gita Wiryawan, adalah menjadi ‘pelayan’ dari rantai pasokan global, yaitu sebagai pensuplai bahan mentah, pasar bagi sektor jasa dari luar dan pasar yang besar bagi barang-barang import dari luar" (Ciri2 utama negara terjajah spt. yg dtulis Lenin dlm. karya besarnya "Imperialisme tingkat tertinggi Kapitalisme).

 

Selengkapnya, klik: https://www.facebook.com/bonnie.setiawan/posts/10202604147162301

 

Pernyataan Resistance and Alternatives to Globalization (RAG)

atas Hasil Konperensi WTO ke-9, 3-7 Desember 2013, di Bali, Indonesia

 

Paket Bali, kemenangan korporasi bagi perdagangan rantai pasokan multilateral

 

KTM WTO yang seharusnya berakhir tanggal 6 Desember 2013, terpaksa diperpanjang satu hari untuk menghindari krisis dan demi menyelamatkan sebuah pertaruhan besar, yaitu WTO yang masuk ke dalam era baru perdagangan abad 21. Drama bertahannya India mempertahankan ketahanan pangan dalam hal cadangan pangan nasionalnya, sebenarnya memperlihatkan kontradiksi di negara-negara industri rantai pasokan baru yang di satu pihak rakyatnya masih banyak yang miskin, tetapi di lain pihak telah menjadi kekuatan ekonomi baru dunia. Persetujuan India sebenarnya memperlihatkan kemauan negara itu untuk berpartisipasi penuh dalam pembagian kerja internasional yang baru.

 

Karenanya tidak mengherankan bahwa Paket Bali sebenarnya tidak mencapai hasil apa-apa di bidang pertanian dan LDCs (Negara-negara paling miskin). Kedua komponen Paket Bali tersebut hanya menjadi semacam hiasan saja agar pantas untuk disetujui, karena tidak ada hal yang baru sama sekali dari kesepakatan dalam kedua komponen tersebut. Komponen yang sebenarnya menjadi tujuan Paket Bali adalah Trade Facilitation (Fasilitasi Perdagangan), dan hal ini sebenarnya sudah terbaca sejak WTO masih dipegang oleh Pascal Lamy. Dalam sidang General Council WTO bulan Mei 2013, Pascal Lamy menyatakan bahwa “The discussion focused on the systemic conditions under which global value chains can work better, including the importance of trade facilitation measures, the blurring frontier between goods and services.”

 

Karenanya kesepakatan atas fasilitasi perdagangan adalah kunci pembuka bagi masuknya WTO ke dalam era baru perdagangan rantai pasokan. Dengan disetujuinya fasilitasi perdagangan dalam paket tersebut, maka WTO kini akan mengembangkan paket rantai pasokan global, yang sebenarnya berada melampaui paket Bali. Beberapa perjanjian di dalam WTO yang akan menghantarnya menjadi badan perdagangan abad 21, selain fasilitasi perdagangan adalah TISA (Trade in Services Agreement) yang sifatnya plurilateral (tidak mencakup seluruh anggota WTO), ITA (Information Technology Agreement), dan E-Commerce. Perlu dipahami bahwa kini terjadi kekaburan arti antara kategori barang dan jasa atau antara perdagangan dan investasi. Jasa dan investasi kini merupakan bagian integral dalam rantai pasokan global. Dalam bahasa WTO, hal itu disebut sebagai poros dari perdagangan-jasa-investasi (trade-servives-investment nexus).

 

Dalam perdagangan rantai pasokan global, kini seluruh Negara di dunia telah terintegrasi di dalamnya dengan derajad yang berbeda-beda. Negara-negara BRICS misalnya merupakan pemain-pemain baru yang kuat, seperti China yang merupakan ‘pusat manufaktur dunia’ ataupun India yang merupakan ‘pusat jasa kantor dunia’. Brazil, Negara asal Dirjen WTO Azevedo, juga pemain utama rantai pasokan regional Amerika Latin. Sesungguhnya kini BRICS terintegrasi penuh dalam rantai pasokan global bersama-sama dengan Negara-negara maju Barat dan Jepang, menjadi sebuah jaringan produksi global (Global production Network) yang sebenarnya. Karena itu pula telah terjadi perluasan kelompok ekonomi utama dunia G-8 menjadi G-20 karena integrasi global tersebut. Indonesia sendiri juga adalah anggota G-20, dengan fungsi sebagai pemasok bahan-bahan mentah dan pasar konsumen yang besar.

 

Indonesia sebagai Negara tuan rumah KTM WTO ke-9 ini, meskipun merupakan peringkat ekonomi ke-15 dunia, akan tetapi sebenarnya belum terintegrasi penuh dalam rantai pasokan global. Ini karena Indonesia masih mengandalkan ekonominya pada produksi bahan-bahan mentah komoditas pertanian, mineral dan migas. Indonesia hingga kini belum merupakan Negara industri, dimana sumbangan sektor industrinya dalam PDB masih di kisaran 25%. Indonesia juga masih mempunyai sektor pertanian yang terbelakang, sehingga Indonesia seharusnya berjuang keras dalam isu pertanian di WTO. Ekonominya sampai sekarang masih tertolong oleh konsumsi domestik, bukan karena eksport. Dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya, seperti Thailand, Malaysia dan Filipina, sektor industri mereka sudah diatas 40% dari PDB dan telah terintegrasi penuh ke dalam rantai pasokan global. Karena itu menimbulkan pertanyaan juga, mengapa Indonesia menyediakan diri menjadi tuan rumah WTO kalau bukan karena alasan pencitraan belaka. Sampai akhir perundingan, Indonesia tidak ngotot dalam isu pertanian seperti India. Malahan agenda Indonesia sebagaimana yang ‘dijual’ oleh Mendag Gita Wiryawan, adalah menjadi ‘pelayan’ dari rantai pasokan global, yaitu sebagai pensuplai bahan mentah, pasar bagi sektor jasa dari luar dan pasar yang besar bagi barang-barang import dari luar. Jadi posisi Indonesia memang serba tidak jelas (sejak dari dulu), dan ini sangat merugikan kepentingan nasional yang tidak pernah terumuskan dengan baik.

 

Kini dengan kemenangan WTO dalam mencapai ‘deal’ (kesepakatan) baru, maka WTO akan dapat mengatur multilateralisme rantai pasokan global, yang saat ini lebih banyak bersifat regionalisme. Hal ini merupakan kemenangan besar bagi para korporasi transnasional, khususnya dalam bidang logistik dan subkontraktor manufaktur. Dengan kesepakatan fasilitasi perdagangan, maka peran mereka akan semakin besar. Khususnya peran mereka akan dominan di negara-negara yang tidak punya kapasitas dalam rantai pasokan, seperti Indonesia, yang pemerintahnya tidak pernah memahami masalah-masalahnya ataupun kepentingan-kepentingan utamanya. Negara-negara yang tidak juga membenahi masalah-masalah industrialisasinya, akan jadi korban kembali dalam perdagangan abad 21, sebuah rezim perdagangan yang jauh lebih kompleks, canggih dan semakin menyebabkan ketimpangan global.

 

Bali, 7 Desember 2013

 

Bonnie Setiawan, 081315540553

Edy Burmansyah, 08192277637

 

***

 

 

 

 

------------------------------------

 

Yahoo Groups Links

 

<*> To visit your group on the web, go to:

http://groups.yahoo.com/group/temu_eropa/

 

<*> Your email settings:

Individual Email | Traditional

 

<*> To change settings online go to:

http://groups.yahoo.com/group/temu_eropa/join

(Yahoo! ID required)

 

<*> To change settings via email:

temu_eropa-digest@yahoogroups.com

temu_eropa-fullfeatured@yahoogroups.com

 

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:

temu_eropa-unsubscribe@yahoogroups.com

 

<*> Your use of Yahoo Groups is subject to:

http://info.yahoo.com/legal/us/yahoo/utos/terms/

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (2)
Recent Activity:

------------------ Forum Indonesia Damai (FID) ------------------
Arsip Milis FID http://groups.yahoo.com/group/indonesia_damai/messages
Bergabung ke Milis FID:  indonesia_damai-subscribe@yahoogroups.com
Keluar dari Milis FID:  indonesia_damai-unsubscribe@yahoogroups.com
---------------- indonesia_damai@yahoogroups.com ----------------
.

__,_._,___