Wednesday, December 11, 2013

[indonesia_damai] AW: [temu-eropa] Amar Putusan Uji materi Keppres 28/1975 Diskriminasi Tapol 1965

 

 

Dasar2 pertimbangan hukum yang begitu rinci, yang digunakan oleh Mahkamah Agung dalam putusannya memerintahkan kepada Presiden  untuk mencabut Keputusan Presiden Nomor 28Tahun 1975, sebenarnya juga bisa digunakan untuk mencabut seluruh produk hukum yang merugikan Korban 65 dan keluarganya. Pencabutan berbagai produk hukum yg. merugikan Korban 65, yg mayoritasnya merupakan peninggalan rezim Orba /Suharto adalah langkah pokok yg mesti dilakukan kearah Rehabilitasi /Pemulihan hak asasi para Korban 65 yang telah dirampas oleh aparat negara secara sewenang-wenang.

 

Selain masalah pemulihan Hak asasi bagi Korban 65, yang juga penting adalah penuntasan secara hukum masalah pelanggaran HAM berat 1965-1966, seperti yang dinyatakan dalam Laporan Komnas HAM 23 juli 2012. Kejahatan besar terhadap Kemanusiaan yg. disebutkan dalam Laporan tsb. antara lain berupa

pembunuhan massal; penghilangan paksa, penyiksaan, pemerkosaan, pemenjaraan, perbudakan; pengusiran, pengasingan atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan hak milik.Dalam laporannya, Komnas HAM 

menyatakan, bahwa pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban adalah Kopkamtib. Pada masa itu Suharto menjabat sebgai Panglima Kopkamtib dan Sarwo Edhie -Komandan RPKAD sebagai arsitek pembunuhan massal. Dalam operasi militernya,Kopkamtib selain mengerahkan RPKAD juga memanfaatkan Struktur Komando Teritorial (Koter) -Kodam, Kodim, Koramil.

 

Tindak kejahatan yang kebal hukum atau Impunitas bagi para pelaku pelanggaran HAM berat tersebut, ternyata masih terasa dampaknya sampai saat ini, seperti kasus pemukulan terhadap keluarga Korban 65 di Godean kemarin dan kasus Sarwo Edhie -arsitek pembunuhan massal, yg. diusulkan sebagai pahlawan nasional.

Perjuangan melawan Impunitas, selain penting demi keadilan bagi Korban, juga penting agar kejahatan itu jangan sampai diulangi lagi.

 

Salam,

Arif Harsana

 

--------------------------

-----Original-Nachricht-----

Betreff: Re: [GELORA45] Amar Putusan Uji materi Keppres 28/1975 Diskriminasi Tapol 1965

Datum: Tue, 10 Dec 2013 21:13:40 +0100

Von: iwamardi <iwamardi@yahoo.de>

An: "GELORA45@yahoogroups.com" <GELORA45@yahoogroups.com>, arif harsana <arif.harsana@t-online.de>, arif harsana <arif_harsana@yahoo.com>, Ibrahim Bramijn <i.bramijn@chello.nl>, "Y.T.Taher" <ariyanto@bigpond.com>, "S. Utomo" <utomo.patria23@gmail.com>, Kusalah Subagyo <baga@centrin.net.id>, Tom Iljas <tom.iljas@minmail.net>, temu eropa <temu_eropa@yahoogroups.com>, witaryono reksoprodjo <reksoprodjowit@yahoo.com>, uchi <uchico_san@yahoo.com>, Trikoyo <trikoyo@telkom.net>, trikoyo ramidjo <trikoyo@telkomnet.id>, "S.Trikoyo" <s.trikoyo@gmail.com>, Chalik Hamid <chalik.hamid@yahoo.co.id>, Bambang Soekotjo <bambangsoekotjo45@yahoo.com>, Nursyahbani Katjasungkana <katjasungkana@yahoo.com>, "siswa99@gmail.com" <siswa99@gmail.com>, md kartaprawira <mdkartaprawira@gmail.com>, heri latief <herilatief@yahoo.com>, MIRA WIJAYA KUSUMA <la_luta@yahoo.com>, edi sugianto <eddisugianto@gmail.com>, YPKP 65 Sumbar <ahmadsaunar@yahoo.co.id>, Nadiani <aulia.feby@yahoo.com>, Anna Sternfeldt <anna@sternfeldt.se>, 'Ajeng Larasati' <laras_hati12@yahoo.co.id>, 'ari yurino' <ari.yurino@gmail.com>, 'dedi ahmad' <dediahmad@gmail.com>, Aal Imparsial <aalski1@yahoo.com>, Adam Pantouw <adam.pantouw@yahoo.com>, Adi Sjafei <adi.sjafei@gmail.com>, Agung Ayu Ratih <gunggaratih@gmail.com>, Ait Esa <ait_esa@yahoo.co.id>, Ayu Wahyuningroem <AWahyuningroem@ictj.org>, Baskara PUSdEP <baskaramu@yahoo.com>, Carmel Bud <carmelbud@gmail.com>, Didik Dyah Suci Rahayu <budidikdy_2012@yahoo.com>, Witaryono FKTARP65 <bung_karno@minister.com>, Arief P <arief.priyadi@csis.or.id>, ChanCT <sadar@netvigator.com>, chaidir nurdin <chaidirnurdin@yahoo.co.id>, ypkp 65 jawatimur <c_trysula@yahoo.com>, Desti <dmurdijana@gmail.com>, Dodi Yuniar <dyuniar@asia-ajar.org>, Madia Patra Rahady <diratari@yahoo.com>, Su Diansu <diansuakari@gmail.com>, Suar Suroso <diansu6363@163.com>, elsam <indri@elsam.or.id>, nancy sunarno <nancysunarno@gmail.com>, wahyudi ELSAM <wahyu@elsam.or.id>, "edygurning@yahoo.com" <edygurning@yahoo.com>, galih prasetyo <stevenshagy@yahoo.com>, Gustaf Dupe <gustafd@cbn.net.id>, galuh wandita <gwandita@ictj.org>, HAM Nusantara <hamnusantara@gmail.com>, HERSRI SETIAWAN <hersri@yahoo.com>, Harsutejo Sutedjo <cakmo9998@yahoo.com>, Usman Hamid <uhamid@ictj.org>, Pak hendardi <hen_hendardi@yahoo.com>, akbar hrwg <akbar@hrwg.org>

 

 



Sukses ini, sekecil apapun, yang bukan saja sebagai setitik embun digurun pasir,
melainkan merupakan percikan api yang achirnya akan membakar dan menghanguskan dan menjadikan abu   semua UU, Peraturan2, Keputusan2 dan apapun namanya yang dikeluarkan di era orba yang diametral bertentangan dengan perikemanusiaan dan dengan UUD 45, Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika !
Walaupun para korban kebiadaban tindakan manusia ini sudah banyak yang tiada lagi, namun sebagai simbol kemenangan  kebenaran atas kelaliman, kemenangan keadilan atas diskriminasi semena mena , kemenangan perikemanusiaan atas sifat iblis , maka hasil jerih payah semua lembaga2  pembela keadilan, YPKP 65 dan lain lainnya, para aktivisnya, Bung Bedjo Untung dan lain2  semuanya , adalah satu tonggak pengarah menuju Indonesia baru , satu RI yang adil dan makmur yang berpedoman Trisakti Bung Karno, seperti yang dicita2kan para pejuang kemerdekaan RI , yang telah bersedia mengorbankan semuanya, termasuk jiwanya, demi cita2 mulia itu ! RI yang murni berdasarkan UUD45,Pancasila, Bhinneka Tungal Ika !
Hidup perjuangan yang tak kenal lelah dan susah payah dari YPKP 65 dan Lembaga2 lainnya,  dari Bung Bedjo Untung dan kawan2 lain2nya !
Selalu sukses untuk seterusnya dihari2 mendatang  dalam usaha memperjuangkan kebenaran, keadilan  dan menegakkan hukum di Indonesia !
 
salam
iwa


On Tuesday, December 10, 2013 7:33 PM, beejew bat.i <beejew01@yahoo.co.uk> wrote:
[Attachment(s) from beejew bat.i included below]

 
Kawan-Kawan Korban 65,
 
Sebagai salah satu Pemohon/Penggugat Uji materi atas Keppres No. 28 tahun 1975, saya  telah menerima petikan/salinan Amar Putusan Mahkamah Agung yang memenangkan/mengabulkan  Uji materi Keppres tersebut pada hari ini Selasa 10 Desember 2013 pukul 14.00.
 
Perkara ini sesungguhnya sudah diputus lebih dari satu tahun yang lalu, yaitu pada 8 Agustus 2012 (perkara sudah masuk di MA pada 04 Agustus 2011).
Tertundanya Amar Putusan selama kurun waktu yang lama itu menimbulkan tanda tanya, ada apa gerangan?
 
YPKP 65 menyurati Ketua Mahkamah Agung dan Panitera Muda TUN-Mahkamah Agung  Bpk Ashadi, S.H., pada  intinya delegasi Korban 65 akan datang  untuk mempertanyakannya. Dalam keterangannya dihadapan delegasi YPKP 65 yang berlangsung di Ruang Panmudatun MA, mendapat kepastian bahwa Amar Putusan sudah ada di meja ketua MA. Bahkan, Bapak Ashadi selaku Panitera Muda TUN Mahkamah Agung telah memerintahkan kepada Sekretaris Ketua MA  agar begitu Ketua MA datang, Amar Putusan Uji materi Keppres 28/1975 harus sudah ditandatangani. Delegasi YPKP 65 datang dua kali ke Mahkamah Agung, yaitu pada Kamis 28 November 2013 pukul 09.30 – 10.30 ( Bedjo Untung, Saunar Ahmad dari Sumatera Barat dan Badri dari Yogyakarta)  dan Kamis 05 Desember 2013 pukul 14.00 – 15.00  (Bpk Saunar Ahmad dan Bedjo Untung).
 
Bukan secara kebetulan, hari ini bertepatan dengan Hari Solidaritas untuk para Korban pelanggran HAM Internasional, Amar Putusan tersebut sudah di tangan pemohon. Semoga menjadi “Kado” setetes embun di gurun pasir  di hari HAM se Dunia ini. Semoga menjadi pembuka untuk perjuangan pengembalian Hak yang terampas oleh Orde Baru.
 
Kepada Kawan-Kawan, saya persilakan untuk mempelajarinya Silakan buka/down load  situs: putusan.mahkamahagung.go.id atau buka lampiran surat ini.
Harapan saya dan juga banyak para Korban 65 khususnya para mantan  pegawai  Negeri Sipil Tapol 65 yang terganjal oleh Keppres 28/1975 dapat memperoleh Hak-Hak nya kembali. Meskipun sudah memiliki payung hukum yaitu keputusan MA tersebut, namun tentunya perjuangan tidak serta merta akan berhasil mulus, masih diperlukan “pressure “ agar penguasa ini benar-benar melaksanakan Keputusan MA.
 
Salam hangat,
 
Bedjo Untung
Ketua YPKP 65
YAYASAN PENELITIAN KORBAN PEMBUNUHAN 1965/1966  (YPKP 65)
 Indonesian Institute for The Study of 1965/1966 Massacre
 SK Menkumham No.C-125.HT.01.02.TH 2007 Tanggal 19 Januari 2007
 Tambahan Berita  Negara RI Nomor 45  tanggal 5 Juni 2007 , PENGURUS PUSAT
 Jalan M.H.Thamrin Gang Mulia no. 21 Kp. Warung Mangga,RT 01 RW 02
 Panunggangan , Kecamatan Pinang, Kab/Kota Tangerang 15143 
 Banten,INDONESIA  Phone : (+62  -21) 53121770, Fax 021-53121770
 
 
 
 
 
Amar  Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Atas Uji Materi Keppres No 28 tahun 1975
putusan.mahkamahagung.go.id
 
Memerintahkan kepada Presiden untuk mencabut Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1975 tentang Perlakuan Terhadap Mereka Yang Terlibat G.30.S/PKI
golongan C tanggal 25 Juni 1975 tersebut;
 
Menimbang, bahwa secara materiil seharusnya Keputusan Presiden R.I. Nomor 28
Tahun 1975 tanggal 25 Juni 1975 tentang Perlakuan Terhadap Mereka Yang Terlibat
G.30.S/PKI Golongan C. (Objek Hak Uji Materiil – bukti P-1) harus sudah dinyatakan
tidak berlaku dan dicabut berdasarkan :
 
a. Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembubaran Badan
Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional. Artinya dengan Keputusan
Presiden tersebut maka Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1975 yang menjadi
objek Hak Uji Materiil in casu dan Keputusan Pangkopkamtib No. 03/Kopkam/
VII/75 sebagai peraturan pelaksanaannya secara otomatis tidak berlaku lagi.
 
Demikian juga dengan adanya keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 2000 tentang
Pencabutan Keputusan Presiden tentang Penelitian Khusus Pegawai Negeri, secara
substansial juga menghapus isi keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1975 yang
mengatur perlakuan Pegawai Negeri Sipil golongan C yang terlibat G.30.S/PKI
 
b. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 69 K/TUN/2008 yang sudah berkekuatan
hukum tetap terkait dengan gugatan 188 Pegawai Negeri Sipil di Kebumen Jawa
Tengah kepada Departemen Pendidikan Nasional, yang menuntut penyelesaian
nasib Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan secara tidak jelas.
 
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut terbukti bahwa
Keputusan Presiden RI Nomor 28 Tahun 1975 tanggal 25 Juni 1975 tentang Perlakuan
Terhadap Mereka Yang Terlibat G.30.S/PKI golongan C (Bukti P-1) bertentangan
dengan peraturan yang lebih tinggi in casu adalah :
 
Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (1) Perubahan kedua UUD 1945, Pasal 28 D
ayat (3) Perubahan kedua UUD 1945, dan Pasal 28 I ayat (2) Perubahan kedua
UUD 1945.
Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman
Pasal 23 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asazi Manusia.
Pasal 26 Kovenan tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang diratifikasi dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
Oleh karena itu harus dibatalkan
Halaman 34
 
Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya permohonan keberatan Hak Uji Materiil
dari Pemohon 8 sampai dengan 12, maka Termohon dihukum untuk membayar biaya
perkara;
 
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 A ayat (8) Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2009 dan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01
Tahun 2011, Panitera Mahkamah Agung mencantumkan petikan putusan ini dalam Berita
Negara;
 
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah
Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan
perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Peraturan Mahkamah
Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, serta peraturan perundangundangan
lain yang terkait;
 
M E N G A D I L I
1. Menyatakan permohonan keberatan Hak Uji Materiil dari Para Pemohon 1 sampai
dengan 7 yaitu 1. SANDRA YATI MONIAGA, 2. ERNA RATNANINGSIH,
SH.,LL.M, 3. BEDJO UNTUNG, 4. SUMAUN UTOMO, 5. NURSYAHBANI
KATJASUNGKANA, 6. ZUMROTIN K. SOESILO, 7. HARIS AZHAR,
SH.,MA tersebut tidak dapat diterima ;
 
2. Mengabulkan permohonan keberatan Hak Uji Materiil dari Para Pemohon 8
sampai dengan 12 yaitu : 8. TJASMAN SETYO PRAWIRO, 9. RIANTO, 10.
RUSDIARNO, 11. NGATEMIN, 12. SURIAH tersebut untuk sebagian.
 
3. Menyatakan Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1975 tentang Perlakuan
Terhadap Mereka Yang Terlibat G.30.S/PKI golongan C tanggal 25 Juni 1975
beserta seluruh peraturan dibawahnya bertentangan dengan peraturan
perundangan-undangan yang lebih tinggi yaitu :
 
Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (1) Perubahan kedua UUD 1945, Pasal 28 D
ayat (3) Perubahan kedua UUD 1945, dan Pasal 28 I ayat (2) Perubahan kedua
UUD 1945.
Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman
Pasal 23 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asazi Manusia.
Hal. 35 dari 36 hal. Put. No. 33 P/HUM/2011
Halaman 35
Pasal 26 Kovenan tentang Hak-hak Sipil dan Politik yang diratifikasi dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
dan karenanya batal serta tidak berlaku umum.
 
4. Memerintahkan kepada Presiden untuk mencabut Keputusan Presiden Nomor 28
Tahun 1975 tentang Perlakuan Terhadap Mereka Yang Terlibat G.30.S/PKI
golongan C tanggal 25 Juni 1975 tersebut;
 
5. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkan petikan
putusan ini kepada Sekretariat Negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara.
 
6 Menyatakan Petitum (Tuntutan) No. 3 yaitu agar Presiden RI mengeluarkan
Peraturan Presiden yang mengatur mengenai langkah-langkah dan mekanisme
rehabilitasi bagi para korban Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1975 tentang
perlakuan Terhadap Mereka Yang Terlibat G.30.S./PKI golongan C sebagai upaya
merehabilitasi para korban dengan mengembalikan harkat dan martabatnya
sebagai warga negara tidak dapat diterima karena tidak termasuk kewenangan Hak
Uji Materiil Mahkamah Agung;
 
7 Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000.000,-
(Satu juta rupiah) ;
 
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada
hari Rabu tanggal 8 Agustus 2012 oleh Prof.Dr. Paulus E Lotulung, SH. Ketua Muda
Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah
Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum. dan Prof. Dr. H. Ahmad
Sukardja, SH., MA. sebagai Hakim-Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka
untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota
tersebut dan dibantu oleh Khairuddin Nasution, SH.,MH., Panitera Pengganti dengan
tidak dihadiri oleh para pihak;
 
Anggota-Anggota : K e t u a :
ttd/ Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum. ttd/ Prof.Dr. Paulus E Lotulung, S.H.
ttd/ Prof. Dr. H. Ahmad Sukardja, SH., MA.
 
Biaya-biaya : Panitera Pengganti :
1 Meterai………………. Rp. 6.000,-
2 Redaksi……………… Rp. 5.000,-
3 Administrasi perkara.. Rp. 989.000,-
Jumlah…… Rp.1.000.000,-
===========
“Oleh karena Hakim Agung Prof.Dr.Paulus Effendi Lotulung, S.H. sebagai Ketua Majelis
telah meninggal dunia pada hari Kamis, tanggal 29 Agustus 2013, maka putusan ini
ditandatangani oleh Hakim Agung/Pembaca I : Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum. dan Hakim
Agung / Pembaca II : Prof. Dr. H. Ahmad Sukardja, SH., MA.”
Halaman 36
 
                                                                                *********


 




 

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:

------------------ Forum Indonesia Damai (FID) ------------------
Arsip Milis FID http://groups.yahoo.com/group/indonesia_damai/messages
Bergabung ke Milis FID:  indonesia_damai-subscribe@yahoogroups.com
Keluar dari Milis FID:  indonesia_damai-unsubscribe@yahoogroups.com
---------------- indonesia_damai@yahoogroups.com ----------------
.

__,_._,___