Thursday, December 12, 2013

[indonesia_damai] (bag.2) Korupsi KPU Jatim Diperiksa Polda Jatim

 

JARAK - Jaringan Anti Korupsi
Dugaan Korupsi KPU Jatim Diperiksa Polda Jatim (bagian 2)
Sekretaris KPU Jatim Mengundurkan Diri Sebagai Atasan Langsung Bendahara
Karena Adanya Dugaan Pengeluaran Uang Liar/Siluman


Saat pemeriksaan oleh Polda Jatim dalam kasus dugaan korupsi di KPU Jatim, ada hal menarik yang terungkap. Dimana Sekretaris KPU (Komisi Pemilihan Umum) Jatim, yakni Jonathan, yang juga memegang jabatan sebagai atasan langsung bendahara, ternyata jauh2 hari sebelumnya sudah membuat surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai atasan langsung bendahara KPU Jatim. Pengunduran diri ini dilakukan saat pembelanjaan2 untuk keperluan logistik pilgub Jatim 2013 mulai berlangsung karena dihambat dalam melaksanakan tugas & fungsinya sebagai atasan langsung bendahara, apalagi kemudian Jonathan juga melihat banyaknya pengeluaran yang tidak sesuai prosedur & melanggar aturan

Hal ini dikarenakan ketua KPU Jatim, Andry Dewanto; komisioner KPU Jatim bidang logistik, Sayekti; dan PPK (pejabat pembuat komitmen) Turmudi dkk, tidak memfungsikan peran atasan langsung bendahara. Bahkan Andry Dewanto dkk ini memerintahkan bendahara kantor KPU Jatim, Shinta, agar dalam pengeluaran2 di KPU untuk kebutuhan logistik pilgub Jatim 2013, tidak perlu meminta persetujuan atau disposisi dari atasan langsung bendahara, tapi langsung saja dengan Andry. Bahkan untuk dokumen2 & data2 mengenai pengadaan logistik saja, harus dirahasiakan dari sekretaris KPU Jatim yang sebenarnya juga merupakan atasan langsung bendahara.

Ada apakah dibalik semua tindakan yang terkesan merahasiakan sesuatu ini?

Selain dugaan terjadinya anggaran ganda dalam percetkan DPT (Daftar Pemilih Tetap), sebagaimana berita bagian pertama, dimana untuk percetakan DPT sebenarnya sudah diadakan melalui lelang dan penyedia barang cetakan DPT sudah dibayar, tapi ternyata DPT dicetak oleh KPU kabupaten/kota se Jatim berdasar surat perintah ketua KPU Jatim. Dan biayanya adalah dari biaya ATK (alat tulis kantor) KPU kabupaten/kota. Ataupun jika (nantinya) diganti oleh KPU Jatim sesuai janji Andry Dewanto dalam suratnya, tentunya patut dipertanyakan dari mana pos anggaran yang mana yang akan digunakan untuk mengganti biaya yang sudah dikeluarkan oleh KPU kota/kabupaten.

Tindakan Andry Dewanto dkk ini bisa dikategorikan telah menjebak & menyeret seluruh KPU kabupaten/kota se Jatim bahkan sampai pada tingkat PPK (Panitia Pemilihan tingkat Kecamatan) serta staff pegawai KPU se Jatim, tanpa sadar digiring melakukan tindakan melanggar hukum yang bernuansa korupsi. Sebagai contoh, KPU kabupaten Mojokerto dalam menindak-lanjuti perintah Andry Dewanto telah membuat surat nomor 314/KPU-kab.14.329790/VII/2013 tanggal 8 Juli 2013  memerintahkan PPK se kabupaten Mojokerto untuk mencetak DPT dengan memakai anggaran ATK PPS

Karena dalam percetakan DPT oleh KPU kota/kabupaten itu, jika KPU kota/kabupaten menerima uang pengganti cetakan DPT dari Andry Dewanto dkk, patut dipertanyakan uang dari mana yang diberikan? Jika dari pos anggaran yang tidak sah atau tidak ada pada RKA (Rencana Kerja Anggaran) tentunya KPU kota/kabupaten bisa dikategorikan sebagai pihak yang turut serta pada dugaan tindakan korupsi. Sedangkan Jika KPU kota/kabupaten memakai anggaran ATK dari KPU atau PPK kabupaten/kota se Jatim. mereka juga bisa dikenakan tindak pidana korupsi karena memakai anggaran pada kegiatan yang tidak dianggarkan/ pemakaian anggaran yang tidak prosedural.

Selain soal cetakan DPT, ternyata pada pengadaan cetakan surat suara pilgub Jatim 2013 senilai Rp. 11 milyar dengan penyedia barang PT Karya Kita Bandung, diketemukan adanya keanehan. Dimana ternyata ada dugaan diadakannya adendum kontrak yang menambah jumlah pembayaran, tapi tanpa menambah volume & kualitas pekerjaan. Untuk itu perlu dipertanyakan selisih biaya yang dikeluarkan berdasar adendum kontrak dengan biaya yang tertera pada kontrak sebelumnya/ harga penawaran pada lelang pengadaan, itu dinikmati siapa? Apakah dinikmati oleh penyedia barang atau dinikmati pihak lain?

Setelah kasus ini mulai muncul ke permukaan & diketahui masyarakat, mungkin saja dokumen adendum kontrak tadi dihilangkan dengan sengaja, akan tetapi masyarakat yakin bahwa aparat hukum tentunya bisa menyelidiki dengan cara lain, yakni meneliti pengeluaran2 biaya yang dilakukan baik itu melalui penelusuran pembayaran melalui cek yang ditandatangani Andry Dewanto ataupun jika bukti pembayaran melalui cek nantinya juga dengan sengaja dihilangkan untuk menghilangkan barang bukti, aparat tetap bisa melakukan penelusuran arus pengeluaran uang melalui catatan rekening bank yang menampung dana hibah dari APBD Jatim untuk pilgub Jatim 2013. Jadi meskipun dokumen adendum kontrak dll nantinya diduga dihilangkan dengan sengaja, akan tetapi akan tetap bisa terlacak pengeluaran2 yang telah dilakukan.

Karena dalam pemeriksaan di Polda Jatim, diketemukan adanya dugaan banyaknya pengeluaran/pembayaran yang dilakukan pada kegiatan2 yang tidak ada pada RKA. Alias ada dugaan pembelanjaan/pengeluaran liar alias tidak prosedural bahkan ada yang diduga untuk membiayai kegiatan fiktif.

Mungkin inilah yang membuat Andry Dewanto dkk merahasiakan segala langkahnya agar tidak diketahui oleh pihak lain, sehingga untuk itu sekretaris KPU Jatim beserta staff yang tidak mendukung dugaan tindak pidana korupsi ini, tidak difungsikan.

Akan tetapi karena dalam pemeriksaan di Polda Jatim, ternyata diketemukan dugaan  banyaknya pengeluaran liar atau pengeluaran siluman, yang tidak tercantum dalam rencana kerja, saat ini Andry Dewanto dkk mencoba mendekati sekretaris KPU jatim & komisioner KPU yang lain agar bersedia membuat dokumen yang seolah2 merupakan dokumen RKA yang dibuat & ditandatangani pada bulan Juli & Agustus 2013, meskipun baru disodorkan pada bulan Nopember 2013. Tentu saja dalam hal ini Sekretaris KPU Jatim & para komisioner KPU yang lain menolak. Karena sejak awal semua dirahasiakan oleh Andry dkk, tetapi sekarang setelah masalah ini diperiksa oleh polisi kok mereka diminta tandatangan, apalagi tanggalnya dibuat sebelum pilgub Jatim dimulai.

Hal lain yang menarik adalah, bahwa ternyata banyak logistik untu pilgub Jatim, ternyata baru tersedia di KPU kota/kabupaten sangat terlambat, bahkan ada yang baru tersedia setelah penghelatan pilgub Jatim 2013 selesai. Artinya logistik itu tadi dibuat dengan sia2 karena tidak bisa dipakai lagi. Artinya selain ada dugaan korupsi, juga ada dugaan pengeluaran yang sia2 alias pemborosan anggaran.

Untuk itu sebaiknya Polda jatim juga memeriksa seluruh KPU kota/kabupaten se Jatim dan pihak2 lain yang diduga terlibat, agar dugaan korupsi berjamaah & terorganisir ini bisa terbongkar tuntas

(Bersambung)

Untuk info lebih jelas bisa menghubungi:

1. Sekretaris KPU Jatim, Jonathan J, HP: 08113421300 ; 081252393042
2. Ketua KPU Jatim, Andry Dewanto, HP:
081555646240 ; 081805090111
3. komisioner KPU Jatim, Sayekti S, HP:
081359916667
4. Komisioner KPU Jatim, Agus M, HP: 085331272488
5. Komisioner KPU Jatim, Agung N, HP: 08123350145
6. Komisioner KPU Jatim Nadjib H, HP: 081230006306
7. Pejabat Pengadaan (PPK) KPU Jatim, Turmudi, HP: 08123250303

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:

------------------ Forum Indonesia Damai (FID) ------------------
Arsip Milis FID http://groups.yahoo.com/group/indonesia_damai/messages
Bergabung ke Milis FID:  indonesia_damai-subscribe@yahoogroups.com
Keluar dari Milis FID:  indonesia_damai-unsubscribe@yahoogroups.com
---------------- indonesia_damai@yahoogroups.com ----------------
.

__,_._,___