Monday, November 4, 2013

[indonesia_damai] Pernyataan Masyarakat Indonesia diluar negeri untuk Penegakan HAM

 


http://saidiman.wordpress.com/2013/11/02/pernyataan-diaspora-indonesia-untuk-penegakan-ham/

# Pernyataan Masyarakat Indonesia diluar negeri untuk Penegakan HAM #

Kekerasan dan pembubaran paksa sebuah acara pertemuan kelompok masyarakat korban 1965/66 yang terjadi pada tanggal 27 Oktober 2013 yang lalu di Godean Yogyakarta sungguh mengusik perasaan keadilan kami. Kekerasan dan pelanggaran hukum itu dilakukan oleh segerombolan orang yang mengatasnamakan diri Front Anti Komunis Indonesia (FAKI) Yogyakarta pimpinan Burhanuddin. Kelompok ini bahkan menyatakan ancaman terbuka untuk membunuh para keluarga korban tragedi politik 1965 itu.

Dalam peristiwa kekerasan oleh FAKI tersebut, kepolisian justru berpihak kepada para pelaku kekerasan yang selama ini menikmati impunitas untuk kekerasan-kekerasan serupa yang dilakukan sejak tahun 1965 itu. FAKI yang dengan kekerasan membubarkan pertemuan di Godean Yogjakarta itu, dibiarkan saja oleh kepolisian setempat. Perbuatan ini jelas melanggar Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 24 ayat (1) UU HAM: Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 telah mpenyebutkan bahwa: "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal 24 ayat (1) UU HAM: "Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai."

Kami, MASYARAKAT INDONESIA PERANTAUAN PEDULI PENEGAKKAN HAM dengan ini menyatakan keprihatinan kami atas kekerasan dan pelanggaran hak-hak asasi manusia terang-terangan terhadap keluarga dan korban tragedi politik 1965 tersebut diatas.

Kami mengutuk pemaksaan kehendak dan kekerasan serta ancaman pembunuhan yang dilakukan oleh FAKI tersebut dan menuntut pemerintah Indonesia untuk segera :

Mengambil tindakan hukum yang tegas kepada ketua dan anggota FAKI Yogyakarta yang telah melakukan tindakan dan ancaman kekerasan/pembunuhan atas dasar kebencian kepada kelompok lain, melakukan tindakan main hakim sendiri dan melanggar hak-hak asasi pihak lain untuk berkumpul dan bermusyawarah serta hak untuk mengembangkan kehidupan dan memperoleh penghidupan yang telah dirampas oleh Negara selama kurang lebih 50 tahun terakhir ini.

Mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap FAKI dan mengumumkan larangan tegas kepada masyarakat luas serta melakukan tindakan hukum terhadap kelompok-kelompok masyarakat yang mencapai tujuannya dengan pemaksaan kehendak serta cara-cara kekerasan dalam segala bentuknya dan melanggar hukum dan membahayakan keselamatan dan keamanan warganegara/pihak lain.

Memberikan dan menjamin rasa aman kepada para korban 1965-1966 dan bagi siapapun untuk berserikat dan berkumpul untuk tujuan damai serta mengumumkan larangan tindakan pembubaran sebuah pertemuan atas tuduhan makar atau apapun tanpa bukti yang jelas.

Menuntut Kepolisian RI untuk melaksanakan kewajibannya untuk melindungi dan mengayomi setiap warganegara tanpa pandang bulu dengan melaksanakan hak-hak asasi manusia sebagaimana yang dijamin oleh UUD 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

MASYARAKAT INDONESIA PERANTAUAN

UNTUK PENEGAKAN HAK-HAK ASASI MANUSIA

N.B: Daftar penandatangan == > klik Artikel terlampir selengkapnya == > http://saidiman.wordpress.com/2013/11/02/pernyataan-diaspora-indonesia-untuk-penegakan-ham/

Pernyataan ini dianjurkan agar disebarluaskan, dalam rangka mempekokoh Persatuan luas dari seluruh Kekuatan pro Demokrasi melawan segala bentuk kejahatan terhadap Kemanusiaan, demi tegaknya nilai2 Perikemanusiaan yang adil dan beradab /HAM di Indonesia.

Salam solidaritas,
Arif Harsana

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:

------------------ Forum Indonesia Damai (FID) ------------------
Arsip Milis FID http://groups.yahoo.com/group/indonesia_damai/messages
Bergabung ke Milis FID:  indonesia_damai-subscribe@yahoogroups.com
Keluar dari Milis FID:  indonesia_damai-unsubscribe@yahoogroups.com
---------------- indonesia_damai@yahoogroups.com ----------------
.

__,_._,___