Friday, November 22, 2013

[indonesia_damai] WG: Sarwo Edhie Belum Hero

 

 

 
" Laporan lengkap mengenai pelanggaran HAM berat 1965 itu telah diserahkan oleh Komnas HAM kepada Kejaksaan Agung. Tentu laporan ini menjadi pertimbangan untuk membentuk pengadilan HAM ad hoc. Tapi, oleh Kejaksaan Agung, berkas itu dikembalikan kepada Komnas HAM untuk dilengkapi. Ini sudah terjadi berulang kali. Kalau pengadilan HAM ad hoc itu belum terlaksana tentu belum bisa diputuskan apakah Soeharto atau Sarwo Edhie atau jenderal lainnya dinyatakan bersalah atau tidak.
Gelar pahlawan nasional tidak bisa dicabut. Begitu diberikan, gelar itu akan melekat selamanya. Oleh sebab itu, penganugerahan harus mementingkan prinsip kehati-hatian. Sangat ironis bila seseorang sudah diangkat pahlawan ternyata di kemudian hari diputuskan pengadilan sebagai pelanggar HAM berat."

# Pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi berdasarkan UU 27/2004 dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006, dan tujuh tahun setelah itu, Pemerintah masih belum menerbitkan rancangan baru untuk menggantikannya. Sementara itu, Aceh sudah siap mengesahkan Qanun untuk pembentukan komisi kebenaran di Propinsi NAD, dan Papua masih belum melaksanakan amanat UU Otonomi Khusus untuk Papua untuk membentuk komisi sejenis di Papua. Tidak adanya UU pengganti di tingkat nasional menghambat tercapainya perdamaian yang langgeng yang berdiri di atas kebenaran dan keadilan.

# dari 10 alasan mengapa perlu mengungkap kebenaran
http://kkpk.org/dengar-kesaksian-tematis/mengapa-kebenaran/

Bicara Kebenaran, Memutus Lingkar Kekerasan
silahkan hadir di Pekan Dengar Kesaksian 25-29 Nop 2013
Perpustakaan Nasional Jl Salemba Raya 28A
http://t.co/zThJQdls5Y

 

------------------------------------------------------------------------------------

 
 
 
Jum at, 22 November 2013

Sarwo Edhie Belum Hero

Asvi Warman Adam,
Sejarawan LIPI

Akhir pekan lalu, Jenderal (Purn) Pramono Edhie Wibowo mengatakan pemerintah telah menyetujui usul gelar pahlawan nasional untuk Letjen TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo. Gelar pahlawan nasional kepada Sarwo Edhie itu akan disematkan pada 2014 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sarwo Edhie adalah ayah kandung mantan Kepala Staf TNI AD Jenderal (Purn) Pramono Edhie Wibowo dan Ibu Negara Ani Yudhoyono.

Pernyataan itu janggal. Pertama, bila presiden sudah menyetujui pengangkatan seorang tokoh menjadi pahlawan nasional, hal itu langsung dilaksanakan menjelang 10 November. Pada 2013 hanya diangkat tiga orang pahlawan nasional, tidak termasuk Sarwo Edhie. Kedua, pada November 2014, Susilo Bambang Yudoyono tidak lagi menjadi presiden karena sudah selesai dua periode.

Berita itu mendapat reaksi negatif di tengah masyarakat. Soe Tjen Marching, seorang perempuan Indonesia yang tinggal di London, misalnya, menggelar petisi di Internet yang sudah didukung oleh 5.000 tanda tangan. Dalam petisi yang bertajuk "Don't Make Sarwo Edhie a Hero" tersebut, Marching menulis bahwa pemberian gelar pahlawan kepada Sarwo Edhie hanya akan menambah tumpukan ketidakadilan terhadap korban peristiwa 1965 dan keluarga mereka.

Pelaksana lapangan

Sarwo Edhie adalah Komandan RPKAD (Resimen Para Komando Angkatan Darat) yang ditugasi untuk melumpuhkan perlawanan G30S di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali. Pasukan yang dipimpin Sarwo Edhie memasuki Semarang pada 19 Oktober 1965, selanjutnya ke Magelang dan Yogyakarta. Dalam rapat umum di Boyolali, Sarwo Edhie bertanya, "Siapa mau dipotong kepalanya, saya bayar lima ribu." Tidak ada jawaban, Sarwo menambah bayaran. "Siapa yang mau dipotong kepalanya, saya bayar seratus ribu." Sang komandan kemudian berujar, "Dibayar seratus ribu saja tidak ada yang mau dipotong kepalanya, dan agar kepala saudara-saudara tidak dipotong dengan gratis, maka PKI harus dilawan."

Karena pasukannya terbatas, Sarwo melatih kemiliteran para pemuda dua atau tiga hari, selanjutnya "mereka kami lepaskan untuk menumpas komunis sampai ke akar-akarnya". Sarwo tidak ragu-ragu mengeluarkan perintah tembak kepada mereka yang melawan, termasuk kepada penduduk yang memprotes penembakan seperti yang terjadi di Solo.

Pembunuhan massal yang terjadi setelah G30S 1965 itu memakan korban yang bervariasi, dari 78 ribu sampai 3 juta jiwa. Jumlah 500 ribu jiwa dianggap sebagian pengamat sebagai hitungan yang moderat walau sesungguhnya itu tercatat sebagai pembantaian yang terbesar dalam sejarah Indonesia. Persoalannya, siapa yang bertanggung jawab terhadap tragedi nasional tersebut? Sukarno jelas tidak karena dia tidak memegang kekuasaan lagi dalam bidang keamanan sungguhpun secara formalitas masih menjadi presiden. Kalau begitu apakah Soeharto atau Sarwo Edhie?

Ini sebetulnya yang harus diungkap dalam pengadilan HAM ad hoc mengenai kasus 1965. Laporan lengkap mengenai pelanggaran HAM berat 1965 itu telah diserahkan oleh Komnas HAM kepada Kejaksaan Agung. Tentu laporan ini menjadi pertimbangan untuk membentuk pengadilan HAM ad hoc. Tapi, oleh Kejaksaan Agung, berkas itu dikembalikan kepada Komnas HAM untuk dilengkapi. Ini sudah terjadi berulang kali. Kalau pengadilan HAM ad hoc itu belum terlaksana tentu belum bisa diputuskan apakah Soeharto atau Sarwo Edhie atau jenderal lainnya dinyatakan bersalah atau tidak.

Gelar pahlawan nasional tidak bisa dicabut. Begitu diberikan, gelar itu akan melekat selamanya. Oleh sebab itu, penganugerahan harus mementingkan prinsip kehati-hatian. Sangat ironis bila seseorang sudah diangkat pahlawan ternyata di kemudian hari diputuskan pengadilan sebagai pelanggar HAM berat. Karena itu, selama kasus ini belum tuntas di pengadilan HAM, pengusulan gelar pahlawan nasional untuk Sarwo Edhie sebaiknya ditunda.

Yang agak aneh juga pencalonan Sarwo Edhie lolos dari seleksi Kementerian Sosial. Padahal di sana terdapat tim 13 yang terdiri atas banyak sejarawan. Apakah mereka tidak membaca laporan khusus majalah Tempo pada 7 November 2011 tentang Sarwo Edhie. Di situ juga diungkap berbagai hal tentang sang Jenderal yang kemudian juga dipinggirkan oleh penguasa rezim Orde Baru. Ada aspek yang sampai hari ini setahu saya belum pernah dibantah atau ditanggapi oleh pihak keluarga, yakni hubungan asmara antara Sarwo Edhie dan janda pahlawan revolusi di Yogyakarta. Walaupun masalah ini sangat manusiawi, karena bisa saja menimpa semua orang, seyogianya seorang pahlawan nasional bebas dari "cacat" semacam ini. Sebetulnya aspek ini dapat menjadi pertimbangan bagi tim seleksi di Kementerian Sosial untuk tidak meloloskan Sarwo Edhie.

 

                                          ***




__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:

------------------ Forum Indonesia Damai (FID) ------------------
Arsip Milis FID http://groups.yahoo.com/group/indonesia_damai/messages
Bergabung ke Milis FID:  indonesia_damai-subscribe@yahoogroups.com
Keluar dari Milis FID:  indonesia_damai-unsubscribe@yahoogroups.com
---------------- indonesia_damai@yahoogroups.com ----------------
.

__,_._,___